Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Situbondo berdasarkan kepada :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo;
  2. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Situbondo.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Situbondo mempunyai tugas utama yaitu :

Membantu Bupati Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Di Bidang Perumahan Dan Kawasan  Permukiman

 

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Situbondo mempunyai fungsi :

  1.  perumusan kebijakan daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2.  pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4.  pelaksanaan administrasi dinas Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
  5.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.